Jangan Lewatkan Berita Politik Hari Ini

04.30 0 Comments

Saat ini, kegiatan membaca yang dilakukan oleh kebanyakan orang cuma berkisar pada membaca status di jejaring sosial, membaca pesan singkat, sms, chat, atau tweet. Rutinitas membaca buku, artikel, atau sastra dengan rutin masih jarang dilakukan. Apabila kalian termasuk orang yang tidak suka membaca buku dan lebih suka membaca status di sosial media, maka kalian termasuk orang yang rugi. Karena sekarang ini selain sosmed untuk bikin status, menjadi media pemberitaan online. Contohnya berita politik hari ini bisa kita dapatkan informasinya di laman matamatapolitik.com. akan sangat mudah membaca dan mencerna kabar berita yang ada di web ini maka kalian harus memanfaatkan media online untuk menambah wawasan. Bahasan berita politik hari ini yang datang dari bawaslu ialah dugaan tidak netral, 2 Kadis di tangsel diperiksa bawaslu. 

Dilansir dari Merdeka.com bahwa 2 pejabat Pemkot Tangerang Selatan diperiksa Bawaslu. Keduanya telah diketahui berperilaku tidak netral dengan berpose mengacungkan jadi yang dicurigai mengarah pada calon presiden tertentu. Jadi pemanggilan nya kemarin, untuk Kadis Pendidikan dan kebudayaan dan dari Damkar terkait netralitas ASN di 2 dinas tersebut, Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep. Beliau juga menerangkan, berdasarkan Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 terkait Pemilu, ASN harus dalam posisi netral terhadap paslon peserta Pemilu. Jadi ada oknum dari unsur Dindikbud dan Damkar tidak netral, sebagaimana telah diatur dalam UU 7 tahun 2017 terkait Pemilu. ASN harus tetap netral. 

Di 2 dinas ini kita belum tahu kenapa sampai ada ASN yang tidak netral. Inikan harus diklarifikasi, ucapnya. Menurutnya, pemeriksaan keduanya demi mendapatkan informasi yang jelas dan benar perihal dugaan ketidaknetralan tersebut.Sebenarnya kita hanya butuh tahu juga, bahwa kita takutnya ini ada perintah dari pimpinan atau atasan terhadap anak buah. Untuk Dindikbud ini yang datang itu kepala seksinya, mungkin nanti akan kita jadwalkan ulang Kepada kadis, katanya Dalam Undang-undang ASN sendiri, tambah Acep, ketidaknetralan atau keberpihakan ASN dalam Pemilu tentu akan diberi sanksi. 

Dalam UU itu ASN dapat dikenai sanksi kalau dia mengumpulkan anak buah, memerintahkan ataupun memberikan sesuatu untuk mendukung salah satu pasangan calon, kata Acep. Dari pemeriksaan ini, Bawaslu hanya sebatas memberikan rekomendasi kepada Komite ASN untuk diberikan sanksi kepada ASN yang memang terbukti melakukan pelanggaran Pemilu. Demikian tadi sedikit ulasan contoh berita politik hari ini yang versi lengkapnya bisa kalian dapatkan di matamatapolitik.com.

kampungan

Some say he’s half man half fish, others say he’s more of a seventy/thirty split. Either way he’s a fishy bastard.

0 komentar: